Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan !

Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan ! - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan !
link : Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan !

Baca juga


Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan !

Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia
Akhir-Akhir ini kejahatan s3ks yang menimpa anak-anak semakin kerap terjadi. bahkan, tidak jarang kejahatan itu diakhiri dengan membunuh korbannya. Untuk memberikan efek jera, ada usulan agar pelaku kejahatan pedofilia itu dikebiri. Bagaimana pandangan Islam? Berikut ini penjelasannya.

Ilustrasi ( Foto @Source )
Pedofilia berasal dari bahasa Yunani paidophilia (pais: anak-anak, philia: cinta yang bersahabat), yang sebenarnya secara etimologis (bahasa) artinya bagus, yakni cinta yang bersahabat buat anak-anak. Tetapi, kemudian secara terminologis (istilah), pedofilia menjadi populer dengan pengertian yang menyimpang dari arti bahasanya, yaitu kecenderungan orang dewasa untuk melakukan aktivitas seksual dengan anak-anak, yang didapatkannya melalui tipu daya, pemaksaan, bahkan pemerkosaan.

Pedofilia merupakan kejahatan yang luar biasa, haram berat hukumnya, karena disamping memperkosa anak-anak (korban pedofilia), juga merampas dan menghancurkan masa depan mereka akibat trauma berkepanjangan, atau bahkan korban tersebut akan menjadi pedofil (pelaku pedofilia) juga, akibat penyimpangan orientasi seksual yang dipaksakan, yang kemudian menjadi kebiasaan.

HUKUM MATI

Dalam fikih klasik belum ada pembahasan tentang hukuman bagi pelaku pedofilia ini. Yang ada adalah hukuman zina, yaitu dicambuk 100 kali (baca an-Nuur 2) dan sodomi (anal sex, pemuasan seksual melalui dubur), yakni dihukum mati. Hal ini berdasarkan pada hadis sahih yang Rasulullah Saw bersabda, "Siapa saja di antara kalian mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth (sodomi), maka bunuhlah pelakunya beserta pasangannya," (HR Ahmad dari Abdullah bin Abbas dengan kesahihan syarat Bukhariy-Muslim).

Oleh karena itu muncul gagasan untuk mengebiri pelaku pedofilia dalam stadium tertentu sebagai hukuman terhadap kejahatan terhadap anak-anak dan masa depan mereka.

Yang dimaksud kebiri (khishaa', orchietomy) adalah operasi pengangkatan salah satu atau kedua testis pria. Testis diketahui dapat menghasilkan 95% hormon kejantanan (testosterone). Dengan kebiri, hasrat seksual seseorang menjadi hilang.

BEDA PENDAPAT

Hukum kebiri, jika dilakukan terhadap binatang, maka fuqahaa' (ulama ahli fikih) berbeda pendapat, Fuqahaa' Hanafiyyah, berpendapat bolehnya mengebiri binatang karena akan memberi manfaat bagi manusia dan binatang itu sendiri. Sedang fuqahaa' Malikiyyah dan Syafi'iyyah menyatakan, yang boleh dikebiri hanyalah binatang yang halal dan dimakan dagingnya. Sebab hal itu dapat meningkatkan kualitas daging binatang yang dikebiri. 

Sementara fuqahaa' Hanabilah berpendapat, mengebiri binatang itu boleh tapi makruh karena banyaknya hadis yang melarang menyakiti binatang, antara lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas Ra, Rasulullah dilalui oleh seekor kedelai yang telah diberi tanda ciscisan dengan api di mukanya, lalu beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang menandai sedemikian ini," (Riwayat Muslim).

Tetapi jika kebiri itu dilakukan terhadap manusia, maka para fuqaha' sepakat, hukumnya haram karena mengubah ciptaan Allah yang permanen dengan cara permanen pula (baca an-Nisaa' 119) dan bisa menimbulkan mudarat/bahaya/kerugian bagi keberlangsungan hidup manusia (adl-dlararu yuzaal: segala yang mudarat itu harus dihindari/ditiadakan).

Namun jika kebiri itu dilakukan terhadap pelaku pedofilia sebagai salah satu alternatif ta'ziir (hukuman) bagi mereka, tentu amat pantas akrena dengan kebiri, maka gairah seksualnya menjadi lemah atau bahkan hilang sama sekali, sehingga rasa ketagihan untuk melakukannya lagi tidak akan muncul kembali.

Kalaupun hukum asal kebiri bagi manusia itu haram, dan memang haram, tetapi dalam konteks penjeraan atau penghentian perilaku menyimpang, dapat dibenarkan atas dasar kemaslahatan (al-mashlachah). Hal ini disandarkan pada kaidah ushul fikih, "Tasharruful imaam 'alarra'iyyah manuuthun bilmashlachah (perlakuan pemimpin pada rakyatnya itu harus didasarkan pada asas kemaslahatan)." Wallahu a'lam.


from Aku Islam http://ift.tt/2jWiCoo
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/


Demikianlah Artikel Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan !

Sekianlah artikel Berita Kali ini : Hukum Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia, Bagikan ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: