Judul : Berita Kali ini : Tuntunan Ibadah Di Tengah Air Bah, Bagikan !
link : Berita Kali ini : Tuntunan Ibadah Di Tengah Air Bah, Bagikan !
Berita Kali ini : Tuntunan Ibadah Di Tengah Air Bah, Bagikan !
Tuntunan Ibadah Di Tengah Air BahAkibat banjir biasanya para warga mengungsi ditenda-tenda darurat yang tidak dilengkapi sarana mandi cuci kakus (MCK) dan tempat wudu. Kalau seperti itu, bagaimana wudu dan shalatnya? Berikut tuntunannya.
Sholat Darurat Di Tengah Bencana ( Foto @U-Report ) |
Shalat merupakan kewajiban setiap umat islam. Dalam kondisi apapun shalat harus tetap dilaksanakan, termasuk saat diterjang banjir dan kesulitan air bersih. Hubungannya tentu dengan air wudu sebab sebelum shalat dilaksanakan tentu harus bersuci terlebih dahulu.
Tapi, bagaimana kalau dalam kondisi terjebak air bah (banjir) yang tak kunjung surut? Atau mereka yang berada di tempat pengungsian yang minim menyediakan air bersih?
Menurut H Muhammad Yazid SAg MSi, air bah seperti banjir tergolong air yang suci menyucikan. Meskipun air tersebut berubah warna atau bau karena air banjir masih tetap mengalir meskipun lambat.
Jasi, masih dapat dipergunakan untuk berwudu. Dari Abu Sa'id Al Khudri, dia berkata, "Pernah ditanyakan kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apabila kita akan berwudhu dengan air sumur bidha'ah (salah satu sumur yang ada di kota Madinah yang biasa digunakan untuk membuang kain bekas pembalut wanita, daging anjing, serta kotoran-kotoran lainnya)?' Beliau menjawab, 'Air itu suci menyucikan, tidak dinajiskan oleh sesuatu apapun'," (HR Ahmad).
BOLEH TAYAMUM
Namun, masih penjelasan H Muhammad Yazid SAg, seiring dengan kenyataan yang ada, serta adanya persepsi yang berbeda mengenai air banjir yang menimbulkan kesan menjijikan (dikhawatirkan membawa penyakit), maka diperbolehkan untuk melakukan tayamum.
Disyariatkan bertayamum bukan hanya karena tidak ada air sama sekali, melainkan dapat disebabkan dalam kondisi sakit, takut kedinginan karena kondisi banjir yang semakin parah, persediaan air bersih sangat sedikit (mengingat di tempat pengungsian hanya menyediakan air untuk minum).
Dalam bertayamum diperbolehkan memakai debu yang suci dan segala sesuatu yang sejenis dengan tanah dan dari apapun yang di dalamnya terdapat unsur debu. Seperti bulu, pakaian, atau dinding. Bahkan, jika pada tangannya sendiri terdapat debu menempel, maka boleh dipakai tayamum.
Dari Ibnu Umar As, "Bahwa Nabi menepuk kedua telapak tangan beliau ke dinding dan mengusapkan kedua wajah. kemudian menepuk untuk kedua kalinya, lalu mengusapkan pada kedua lengannya," (HR Abu Dawud).
SHALAT TEPAT WAKTU
Lalu, bagaimana dengan shalatnya? lebih lanjut dosen Ekonomi Syariah IAIN SUnan Ampel Surabaya ini menjelaskan, tidak ada alasan syar'i dalam hadis atau kitab mana pun yang membenarkan dapat menjamak atau mengqasar shalat dalam keadaan terjebak bencana air bah (banjir).
"Meskipun berada di tempat pengungsian atau di atas kendaraan, malah dianjurkan untuk melakukan shalat tepat waktu," terangnya.
Shalat dapat dikerjakan di mana saja, meskipun itu di atas tikar yang pada bagian ujungnya terkena najis, selama najis tersebut tidak mengenai badannya ketika sedang shalat. Yang tidak diperbolehkan adalah mengerjakan shalat di kamar mandi dan kuburan.
from Aku Islam http://ift.tt/2zbVsAp
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
Demikianlah Artikel Berita Kali ini : Tuntunan Ibadah Di Tengah Air Bah, Bagikan !
Sekianlah artikel Berita Kali ini : Tuntunan Ibadah Di Tengah Air Bah, Bagikan ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.