Judul : Berbeda Pendapat Menggabungkan Niat Puasa
link : Berbeda Pendapat Menggabungkan Niat Puasa
Berbeda Pendapat Menggabungkan Niat Puasa
Berbeda Pendapat Menggabungkan Niat PuasaAkuIslam.Id - Menjelang datangnya bulan Ramadan, banyak yang mulai melakukan puasa qada puasa Ramadan. Namun, di bulan Rajab dan Syakban, tidak sedikit yang melakukan penggabungan niat puasa qada dengan puasa sunah Rajab ataupun puasa sunah Syakban. Bagaimana ulama empat mazhab menghukumi penggabungan niat puasa tersebut? Berikut ulasannya.
Ilustrasi |
Ulama mazhab sepakat bahwa jika punya utang puasa Ramadan, maka wajib mengqadanya. Namun, yang menjadi perbedaan pendapat adalah mengenai penggabungan niat puasa wajib dan puasa sunah. Sebagian memperbolehkan penggabungan niat puasa itu. Sedangkan sebagian lain menolak hal itu dengan menegaskan bahwa puasa qada dan puasa sunah harus dilakukan pada waktu yang berlainan secara terpisah. Karena itu, kedua puasa tersebut tidak boleh digabung dalam waktu yang bersamaan.
Kalangan ulama dari mazhab Imam Maliki menegaskan bahwa menggabungkan dua puasa antara puasa qada dengan puasa sunah diperbolehkan. Hanya saja hal itu lebih utama dilakukan secara terpisah, seperti dengan mengerjakan puasa qada terlebih dahulu lalu mengerjakan puasa sunah.
Pendapat ini juga didukung oleh kalangan dari mazhab Hanafi yang menegaskan bahwa menggabungkan dua niat dalam ibadah tersebut diperbolehkan.
LEBIH UTAMA
Hampir senada dengan pendapat di atas, kalangan dari mazhab Imam Syafi'i menyatakan bahwa puasa qada boleh digabung dengan puasa sunah. Hanya saja menurut pendapat ini, pahal yang didapatkan oleh orang tersebut lebih besar jika kedua puasa itu dilakukan secara terpisah, tidak digabung.
Karena itu, menurut mazhab ini, puasa qada hendaknya dipisahkan dengan puasa lainnya seperti puasa nazar dan juga puasa sunah. Sebab menurut kalangan ini, setiap ibadah harus dilaksanakan sesuai dengan niatnya. Kalau puasa tersebut diniatkan dengan puasa qada, maka puasa yang dilaksanakannya adalah puasa qada. Begitu juga kalau niatnya adalah puasa sunah, maka puasanya pun menjadi puasa sunah.
Di tempat terpisah, kalangan dari mazhab Imam Hambali menegaskan bahwa puasa qada tidak boleh digabungkan dengan puasa sunah. Karena itu, menurut mazhab ini, seseorang yang ingin melaksanakan puasa sunah hendaknya melaksanakan puasa qada terlebih dahulu sebanyak puasa Ramadan yang ditinggalkan, lalu melaksanakan puasa sunah.
PUASA SUNAH
Hal itu tidak bisa dibalik sebab menurut pendapat mazhab ini, haram hukumnya melakukan puasa sunah selama seseorang belum membayar ibadah puasa Ramadan. Mereka berdasarkan pada hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah yang menyatakan bahwa mereka yang berpuasa sunah sementara masih berutang puasa wajib, maka puasanya itu tidak diterima.
Menurut Dr Moh Khairul Anwar SAg MEI, dosen Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, Masalah penggabungan niat puasa qada dan puasa sunah memang terdapat khilafiah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Sebagian mereka ada yang memperbolehkan, sementara sebagian yang lain tidak memperbolehkan.
"Untuk lebih amannya, menurut saya, sebaiknya kedua puasa itu sama - sama dilakukan dengan mendahulukan puasa qada sebab itu wajib,"
from Aku Islam http://ift.tt/2pWEH5a
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
Demikianlah Artikel Berbeda Pendapat Menggabungkan Niat Puasa
Sekianlah artikel Berbeda Pendapat Menggabungkan Niat Puasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.