Judul : Hukum Khitan Pada Wanita
link : Hukum Khitan Pada Wanita
Hukum Khitan Pada Wanita
Hukum Khitan Pada WanitaAkuIslam.Id - Selain sebagai perintah agama, khitan untuk laki - laki juga sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan alat kelamin. Bagaimana dengan khitan untuk wanita? Berikut penjelasannya.
Ilustrasi |
Khitan (khitaan, memotong) secara terminologi praktis, pengertiannya dibedakan antara khitan bagi pria dan khitan bagi wanita. Khitan bagi pria adalah memotong kulit yang menutupi ujung zakar (penis) sehingga menjadi terbuka. Sedangkan khitan bagi wanita adalah memotong bagian dalam farj, yaitu klentit atau gumpalan jaringan kecil yang terdapat pada ujung lubang vulva pada bagian atas kemaluan wanita.
Dalam Islam, khitan merupakan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah Saw sebagai kelanjutan dari millah (ajaran) Nabi Ibrahim As. dalam sebuah hadis sahih diceritakan bahwa Nabi Ibrahim berkhitan setelah berumur 80 tahun dengan/diqadum (HR Al Bukhari dan Muslim). Mengenai qadum, ada beberapa pemaknaan dari para ulama. Ada yang mengartikan sebagai alat khitan, kampak, dan ada pula ulama (Al Bukhari dan Ahmad) yang memahaminya sebagai nama tempat.
HUKUM KHITAN
Mengenai hukum khitan, para fuqaha' (ulama ahli fikih) berbeda pendapat sebagai berikut :
Untuk khitan bagi pria, para fuqaha' mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa hukum khitan bagi pria adalah sunah (Dianjurkan). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Saw yang maknanya : "Khitan itu sunah (dianjurkan) bagi pria dan makrumah (kehormatan) bagi wanita," (HR al Jama'ah/mayoritas ahli hadis).
Sedang para fuqaha' mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat, hukum khitan bagi pria adalah wajib. Pendapat ini didasarkan pada makan firman Allah SWT dalam surat An Nisa' ayat 125: "dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan diri kepada Allah SWT, sedang dia pun mengerjakan kebaikan dan ia mengikuti millah/ajaran Ibrahim yang lurus...". Salah satu millah/ajaran Nabi Ibrahim itu adalah khitan.
Bahkan, Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pria yang tidak berkhitan itu tidak sah shalatnya, tidak boleh menjadi imam, tidak halal sembelihannya, dan tidak diterima kesaksiannya. Menurut para ahli kesehatan, khitan bagi pria itu mendatangkan kemaslahatan atau manfaat yang besar.
Sedangkah khitan bagi wanita, para fuqaha' mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa khitan bagi wanita itu merupakan kehormatan dan hukumnya mubah (boleh). Hal ini didasarkan pada hadis Nabi bahwa : "Khitan itu sunah (dianjurkan) bagi pria dan makrumah (kehormatan) bagi wanita." (HR al Jama'ah/mayoritas ahli hadis). Syekh Yusuf q Qardlawiy (ulama kontemporer dari Mesir yang tinggal di Qatar) menyatakan bahwa pendapat yang paling baik, dapat diterima dan mendekati kenyataan, bagi wanita adalah khitan ringan.
Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Saw yang pernah bersabda kepada Ummu 'Athiyah Ra (seorang wanita juru khitan anak perempuan): "Sedikit sajalah dipotong, sebab hal itu menambah cantik wajahnya dan kehormatan bagi suaminya," (HR Abu Dawud). Syekh Mahmud Syaltut (mantan rektor Universitas Al Azhar Mesir) menyatakan bahwa khitan termasuk masalah ijtihadiah karena dalam Alquran tidak ada nash yang sharih (jelas) tentang hal ini.
HANYA MUBAH
Dengan demikian wajar jika hukum khitan, bagi pria maupun wanita, adalah mukhtalaf fiih (diperslihakan). Tetapi, yang pasti tidak seorang ulama/fuqaha' pun yang berpendapat bahwa khitan bagi wanita adalah wajib, juga tidak seorang ulama/fuqaha' pun yang mengharamkannya. Oleh karen aitu wajar pula jika tidak semua negara berpenduduk mayoritas muslim menerapkan khitan bagi wanita. Ada negara yang mengkhitan para wanitanya, antara lain Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam. tetapi, ada pula negara yang tidak memberlakukan khitan bagi para wanitanya, antara lain justru negara - negara di Timur Tengah.
Di kalangan wanita modern ada yang tidak setuju dengan dilaksanakannya khitan bagi wanita, terutama yang merusak organ reproduksi karena merupakan suatu tindak kekerasan terhadap wanita. Karena itu tidak mengherankan jika Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia mendukung semua usaha untuk menghapus pelaksanaan khitan bagi wanita. Bahkan, Menteri Negera Pemberdayaan Perempuan (waktu itu) menyatakan : "Kami juga sangat berharap departemen kesehatan menerbitkan larangan bagi petugas medis/paramedis, termasuk fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, untuk tidak melakukan medikalisasi khitan pada perempuan".
Hal ini tidak berarti ada kontradiksi antara ajaran Islam dengan ketentuan - ketentuan "hukum positif" tentang khitan bagi wanita. Sebab, secara tekstual tidak ada dalil eksplisit yang dapat dirujuk untuk mewajibaknnya sehingga dalam perspektif fikih tidak seorang ulama/fuqaha' pun yang mewajibkannya. Bahkan, sebagian ulama menyatakan bahwa hukum khitan bagi wanita itu hanyalah mubah saja, boleh dilaksanakan dan boleh juga tidak. Oleh akrena itu terserah saja kepada orang tua atau pemerintah. Jika dipandang lebih maslahat tidak dilaksanakan, maka sebaiknya juga tidak usah dilaksanakan khitan bagi wanita. Wallahu a'lam.
from Aku Islam http://ift.tt/2pWmO6e
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/
Demikianlah Artikel Hukum Khitan Pada Wanita
Sekianlah artikel Hukum Khitan Pada Wanita kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.