Judul : Berita Weekday Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya
link : Berita Weekday Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya
Berita Weekday Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya
Ustaz Abdul Somad kembali membuat ramai linimassa. Ini setelah dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial saat ceramah.
Dalam salah satu video yang beredar di YouTube, Ustaz Somad awalnya membacakan pertanyaan dari jamaah.
"Bagaimana hukumnya seorang nyogok jadi pegawai? Dengan jalan harapan, apakah gaji yang ia dapatkan itu halal apa haram?" ujar Ustaz Somad membacakan pertanyaan jamaah.
Ustas Somad memberikan jawabannya.
Menurut dia, nyogok terbagi dua, ada nyogok konvensional dan nyogok syariah.
Ustaz Somad memberikan contoh ada penerimaan guru, syaratnya ada 3. Ada pelamar yang memenuhi syarat yaitu sudah honor 5 tahun, ijazah FKIP, IP 3,7.
Datanglah pegawai honor itu pegawai yang menjadi panitia penerimaan pengawai.
Pegawai panitia penerimaan pegawai baru itu meminta uang. "Pegawai itu bilang wani piro?" kata Ustaz Somad.
Maka, lanjut Ustaz Somad, orang itu boleh membayar uang yang diminta pegawai panitia penerimaan itu karena sedang mengambil haknya.
"Kalau dia tidak mengambil akan diambil orang lain. Itu hak dia, boleh diambil," kata Ustaz Somad.
Ustaz Somad memberikan analogi ketika kita kehilangan jam tangan. Ternyata,
from Weekday30 http://ift.tt/2ENAqrc
Sumber weekday30.com/
Demikianlah Artikel Berita Weekday Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya
Sekianlah artikel Berita Weekday Ustaz Abdul Somad Keluarkan Fatwa Yang Dituding Halalkan Korupsi, Begini Jawabannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.