Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan !

Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan ! - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan !, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan !
link : Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan !

Baca juga


Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan !

Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?
Perceraian adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah. Perceraian adalah jalan darurat yang diambil karena sudah tidak ada jalan lain yang bisa ditempuh. Tapi, ingat bahwa wanita haram ditalak ketika dalam keadaan haid. Boleh ditalak saat haid, tapi ada syaratnya. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
Ilustrasi ( Foto @Source )
Ketika istri sedang haid, haram bagi suaminya untuk menalaknya berdasarkan firman Allah SWT, "Wahai Nabi, apabila kalian hendak menceraiakn para istri kalian, maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat (menghadapi) iddahnya..., (QS Ath Thalaq: 1).

Ibnu Abbas Ra menafsirkan, "TIdak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi, bila ia tetap ingin menceraikan istrinya, maka hendaklah ia membiarkan (menahannya) sampai datang masa haid berikutnya, lalu disusul masa suci, setelah itu ia bisa menceraikannya."

TIGA KEADAAN

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah menyebutkan, ada tiga keadaan yang dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid (yakni boleh menalaknya walaupun dalam keadaan haid). Pertama, apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dengan si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dengan si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian, tidak ada 'iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.

Kedua, apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil karena lamanya 'iddah wanita hamil yang dicerai suaminya adalah sampai ia melahirkan anak yang dikandungnya bukan dihitung dengan masa haidnya.

Ketiga, apabila talak dijatuhkan dengan permintaan istri dengan cara ia menebus dirinya dengan mengembalikan sesuatu yang pernah diberikan suaminya atau diistilahkan khulu.

Hal ini dipahami dari hadis Ibnu Abbas radiallahu'anhuma dalam sahih Bukhari. Disebutkan bahwasannya istri Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu menyatakan keinginannya untuk berpisah dengan suaminya. Maka, Nabi Saw menyuruhnya untuk mengembalikan kebun yang pernah diberikan kepadanya dan memerintahkan Tsabit untuk menerima pengembalian tersebut dan menceraikan istrinya. Dalam hadis ini, Nabi sama sekali tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.


from Aku Islam http://ift.tt/2iNvcTd
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/


Demikianlah Artikel Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan !

Sekianlah artikel Berita Kali ini : Bolehkah Wanita Ditalak Saat Haid?, Bagikan ! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: