Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?

Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati? - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?
link : Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?

Baca juga


Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?

Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?
AkuIslam.Id - Setiap orang muslim yang meninggal dunia wajib dishalati. Namun bagaimana dengan bayi yang meninggal di dalam kandungan? Haruskan tetap dishalati? Dalam hal ini, diantara ulama mazhab terdapat perbedaan pendapat. Berikut ulasan lengkapnya.

Bayi Di Dalam Kandungan ( Foto @U-Report )

Kalangan ulama dari mazhab Imam Malik mengatakan bahwa bayi tidak perlu dishalati hingga ia keluar dari perut ibunya (lahir) dan bersuara (menangis). Pendapat ini juga didukung oleh kalangan ulama dari mazhab Imam Syafi'i yang juga mengatakan bahwa bayi yang wajib dishalati adalah mereka yang lahir dan bersuara.

Mereka berlandaskan pada hadis yang diriwayatkan dari Jabin bin Abdullah Ra yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Bayi tidak dishalatkan, tidak mewarisi dan tidak diwarisi hingga lahir dan berteriak."

Sementara itu, kalangan ulama dari mazhab Imam Abu Hanifah mengatakan bahwa bayi baru dishalati apabila ia sudah ditiupkan roh, yakni ketika sudah berada dalam kandungan ibunya selama empat bulan lebih. Jika tidak sampai empat bulan atau belum ditiupkan roh, maka ia tidak dishalatkan.

PEMAHAMAN HADIS

Sebab, perbedaan pendapat diantara kedua pendapat ulama tersebut adalah adanya perbedaan memahami dalil yang mutlaq dengan dalil yang muqayyad. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah Ra bahwa Nabi Saw bersabda : "Bayi tidak dishalatkan, tidak mewarisi dan tidak diwarisi hingga lahir dengan berteriak." Dalam hadis lain yang diriwayatkan dari Mughirah bin Syu'bah juga ditegaskan bahwa beliau Saw bersabda, "Bayi tidak dishalatkan."

Ulama yang menguatkan hadis Jabi Ra dari kalangan mazhab Imam Malik dan Syafi'i, mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan Jabir tersebut bersifat umum, sedangkan hadis yang diriwayatkan dari Mughirah hanya bersifat penjelasan sehingga yang umum harus disesuaikan dengan dalil yang menjelaskannya. Dengan demikian, hadis Mughirah bermakna bahwa bayi harus dishalatkan jika lahir dengan bersuara kemudian meninggal dunia.

Sementara itu, ulama yang menguatkan hadis Mughirah dari kalangan mazhab Imam Hanafi mengatakan bahwa yang menjadi patokan dalam shalat Jenazah adalah meninggalnya muslim yang pernah hidup. Oleh karena itu, anak bayi jika telah lahir dan bergerak, maka hukumnya sama seperti orang yang hidup sehingga hukumnya pun sama seperti orang muslim lain. Dan setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dishalatkan.

Di tempat terpisah, kalangan ulama dari mazhab Imam Ahmad bin Hambal mengatakan bahwa jika bayi itu sudah ditiupkan roh, maka ia dishalatkan, baik pada bayi tersebut terdapat tanda-tanda kehidupan ataupun tidak. Ditiupkannya roh pada bayi tersebut sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadis adalah ketika bayi sudah berusia empat bulan di dalam kandungan.

Oleh karena itu, bayi yang lahir karena keguguran, menurut pendapat ini, selama kegugurannya tersebut sudah berusia empat bulan lebih, maka tetap dishalatkan. Sebab, manusia setelah ditiupkannya roh, maka ia dishalatkan sebagaimana adanya tanda kehidupan. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Ibnu Majah dari Jabir Ra disebutkan bahwa: "Jika bayi keguguran ada tanda kehidupan, maka dia dishalatkan dan mendapatkan waris," (HR Ibnu Hibban, Ibnu Majah).

MASALAH FIKHIAH

Menurut Dr H Hammis Syafaq Lc MFill, Dosen UIN Sunan Ampel Surabaya menyebutkan perbedaan pendapat dikalangan ulama mazhab terkait dengan dishalatkannya bayi atau tidak tersebut pada dasarnya adalah bagian dari masalah fikhiah yang kerapkali terjadi di kalangan ulama. Dalam hal ini kita juga tidak bisa mengatakan yang satu benar sementara yang lain salah. Sebab, perbedaan penafsiran dalam masalah yang demikian adalah bagian dari rahmat yang harus diterima dengan baik tanpa harus mempersoalkannya.

"Kita terima saja perbedaan itu sebagai rahmat, kita boleh mengambil pendapat tertentu karena tidak ada larangan untuk itu," terang Hammis


from Aku Islam http://ift.tt/2sqowOr
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/


Demikianlah Artikel Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati?

Sekianlah artikel Bayi Meninggal Di Kandungan Haruskah Dishalati? kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: