Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya

Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya
link : Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya

Baca juga


Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya


Belum lama ini publik dihebohkan dengan foto salah satu seleb Indonesia yang mengunggah fotonya di pinggir jalan tol. Setelah foto tersebut viral dan menjadi perbincangan publik, PT. Citra Margatama Surabaya selaku operator jalan tol menegaskan bahwa terdapat hukuman penjara di baliknya.

Berikut 5 hal sepele yang ternyata memiliki ancaman hukum di baliknya:

1. Foto di pinggir jalan tol


foto: kompas.com
Seperti kasus Syahrini, siapa saja yang berfoto di bahu jalan tol dianggap mengganggu lalu lintas dan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Jika berada di jalan tol, kita tidak boleh berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat seperti ban kempes atau mogok.

Peraturan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41. Syahrini yang berfoto tidak hanya melanggar pasal tersebut, namun ia juga melanggar UU No. 38 tentang jalan dan hukuman yang diterima maksimal 18 bulan!

2. Bermain di pinggir rel kereta api


foto: antara
Sering melihat orang bermain bahkan berjualan di pinggir rel kereta api? Melihat kereta api yang lalu lalang memang menyenangkan. Namun selain membahayakan, hal tersebut juga ada hukuman pidananya.

Sesuai pasal 181 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, semua orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api. Pelanggaran pasal tersebut akan mendapat hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hal tersebut tercantum dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.

3. Merokok di kawasan dilarang merokok

Jangan anggap sepele pada hal ini! Jika kita melihat seseorang yang masih merokok di area ‘Dilarang Merokok’ kita bisa menuntut mereka dengan Pasal 41 ayat (2) jo Pasal 13 ayat (1) Perda DKI Jakarta No. 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang berbunyi “Setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).”

4. Bercanda membawa bom di pesawat

Siapa saja yang bercanda membawa bom dan membahayakan keselamatan orang di sekitarnya, ia bisa mendapat hukuman kurungan. Pasal 437 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.”

Bukan hanya itu, dalam Pasal 437 ayat (2) menyebutkan bahwa “Apabila informasi itu tidak benar sampai mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, maka pelaku yang menyebarkan informasi tidak benar terancam hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun.”

5. Menginjak tanaman


Tindakan yang satu ini mungkin kita sering khilaf ya. Tetapi ternyata menginjak tanaman atau rumput yang sudah bertuliskan ‘Jangan Diinjak’ bisa membuat kita mendapat hukuman penjara.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyebutkan bahwa “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

6. Mematuhi Peraturan

Sebagai manusia biasa, kita mungkin enggak akan pernah bisa menghapalkan semua pasal dan ayat yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau di peraturan lainnya. Namun, sebagai Warga Negara yang baik dan benar, kita tentu bisa mematuhi perturan yang telah dibuat.

Sangat sederhana, bukan? Ketika ada peraturan tidak boleh berhenti di bahu jalan bahkan menginjak tanaman, sebisa mungkin kita patuhi peraturan tersebut.

Kalaupun mungkin kita tidak memahami adanya aturan hukum, setidaknya dipikirkan lagi apakah tindakan kita berbahaya dan merugikan, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain.

Bagaimanapun, sebuah peraturan dibuat pasti ada alassannya, dan peraturan itu dibuat bukan untuk dilanggar ya! Yuk, jadi Warga Negara yang baik dan benar!

Sumber: Line today

from SATEKNO http://ift.tt/2GfdbIg
Sumber satekno.info


Demikianlah Artikel Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya

Sekianlah artikel Berita Aktual Selain Foto di Pinggir Jalan Tol, 5 Hal Sepele Ini Punya Ancaman Hukum dan Berbahaya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: