Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video

Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video
link : Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video

Baca juga


Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video


Datin Rozita Mohamad Ali, seorang majikan yang menyiksa TKW asal Indonesia dengan kejam lolos dari hukuman penjara.

Rozita telah menyiksa pembantunya, Suyanti Sutrinso dengan kejam.

Dia menggunakan pisau dapur, pel besi, gantungan pakaian, dan payung untuk menyerang wanita berusia 19 tahun dari Indonesia itu secara fisik.

Akibatnya, Suyanti menderita luka pada kepala, tangan, kaki, dan organ dalamnya.

Atas perbuatan itu, Rozita hanya dikenai hukuman berperilaku baik selama 5 tahun oleh pengadilan.
Dari World Of Buzz pada Minggu (18/3/2018), penyiksaan itu terjadi dua tahun yang lalu.

Jika terbukti bersalah, Rozita akan dikenai hukuman berdasarkan bagian 307 undang-undang di Malaysia, yaitu tentang 'percobaan pembunuhan' dengan hukuman 20 tahun penjara.

Tuduhannya kemudian dikurangi berdasarkan bagian 326 menjadi 'menyebabkan luka yang menyakitkan' dengan senjata atau alat berbahaya.

Rozita mengaku bersalah atas tuduhan yang lebih rendah itu.

Baca Full Artikel


from Weekday30 http://ift.tt/2pmzULb
Sumber weekday30.com/


Demikianlah Artikel Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video

Sekianlah artikel Berita Weekday Siksa TKW Secara Kejam, Majikan di Malaysia Dibebaskan dari Hukuman Penjara, Alasannya Bikin Geram Minggu, 18 Maret 2018 15:19 WIBTribun Video kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: