13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh

13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang 13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : 13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh
link : 13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh

Baca juga


13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh

13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya

Kabar miris kembali datang dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Kali ini, seorang TKI yang bekerja di Arab Saudi dieksekusi mati kemarin, Minggu (18/3/2018) dengan cara dihukum pancung.

TKI bernama Zaini Misrin asal Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura ini dieksekusi mati setelah dihukum penjara selama 13 tahun.

Ia divonis mati karena dituduh membunuh majikannya.

Yang membuat geram adalah eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak Pemerintah Indonesia.

Berikut 6 fakta soal eksekusi mati TKI Zaini Misrin asal Madura dikutip dari berbagai sumber.

1. Dituduh Membunuh

Zaini Misrin alias Slamet dieksekusi pemerintah Arab Asui pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 11.00 waktu Arab Saudi.

Pria berusia 47 tahun ini dituduh terlibat dalam pembunuhan majikannya.

Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004.

Zaini yang bekerja sebagai sopir divonis mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Vonis itu dijatuhkan empat tahun setelah ia ditahan pada 13 Juli 2004.

2. Tanpa Pemberitahuan

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal membenarkan bahwa eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu kepada Pemerintah Indonesia.

"Iya (eksekusi telah dilakukan tanpa pemberitahuan resmi lebih dulu)," ujar Iqbal melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (19/3/2018).

Kabar meninggalnya Zaini langsung meyeruak ke para tetangga, termasuk ke Kepala Desa Kebum, Abd Ghani.

"Betul, eksekusi terhadap Bapak Zaini telah dilakukan."

"Kami merasa kehilangan," ungkap Abd Ghani.

3. Usaha Jokowi Sia-Sia

Dikutip dari Jakarta Post, Presiden Joko Widodo telah minta pemerintah Saudi mengampuni Zaini dan terpidana mati asal Indonesia lainnya dalam tiga kesempatan.

Pertama, dalam kunjungan ke Riyadh September 2015, kedua dalam kunjungan Raja Salman ke Jakarta Maret 2017, dan ketiga lewat surat pada November 2017.

Bahkan Konsulat Jenderal RI di Jeddah telah minta kasus Zaini diselidiki ulang antara 2011 dan 2014.

Namun, menurut Migrant CARE, upaya hukum itu gagal.

4.13 Tahun Dipenjara

Sebelum dieksekusi, Zaini harus mendekam di penjara selama 13 tahun.

Zaini yang bekerja sebagai sopir divonis mati pada 17 November 2008 setelah dinyatakan bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.

Vonis itu dijatuhkan empat tahun setelah ia ditahan pada 13 Juli 2004.

Kemarin, Zaini dieksekusi mati dengan dipancung kepalanya.

5. Dipaksa Mengaku

Pihak Migrant CARE mencurigai Zaini dipaksa mengaku membunuh majikannya.

Kelompok itu juga menyebut Zaini tidak mendapatkan pendampingan hukum selayaknya selama pengadilan.

Zaini, kata Migrant CARE, hanya didampingi penerjemah yang diyakini malah mendorongnya mengakui pembunuhan yang semula tidak diakuinya.

"Saudi juga tidak memberitahu Indonesia (soal eksekusi) atau berkonsultasi dengan konsulat jenderal RI di Jeddah atau Kemenlu RI," kata Migrant CARE dalam pernyataan yang dirilis Senin (19/3/2018).

6. Melanggar HAM

Migrant Care juga menyebut eksekusi terhadap Zaini Misrin adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, apalagi jika menurut Zaini Misrin bahwa dia dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan setelah mengalami tekanan dan intimidasi dari otoritas Saudi Arabia.

Pada proses persidangan hingga dijatuhkan vonis hukam mati, Zaini Misrin juga tidak mendapatkan penerjemah yang netral dan imparsial.

Ada beberapa kejanggalan dalam proses eksekusi mati Zaini Misrin dan ketidakadilan hukum serta pengabaian pada prinsip-prinsip fair trial serta pengabaian pada hak-hak terdakwa.

Zaini Misrin sempat berkomunikasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah pada bulan november 2008 setelah di vonis hukumam mati.

Ia mengatakan dipaksa untuk mengakui melakukan pembunuhan terhadap majikannya, padahal dia tidak melakukan perbuatan tersebut.

Dengan terjadinya eksekusi mati terhadap Muhammad Zaini Misrin, Migrant Care, Serikat Buruh Migran Indonesia (SMBI), Jaringan Buruh Migran (JBM), Human Rights Working Group (HRWG), dan Komisi Migran KWI menyatakan sikap :

- Mengecam dan mengutuk eksekusi hukan mati terhadap Muhammad Zaini Misrin. Eksekusi tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang paling dasar: yaitu hak atas hidup.

- Menuntut Pemerintah Indonesia untuk mengeluarkan Nota Protes Diplomatik kepada Kerajaan Saudi Arabia dan mempersona non gratakan Duta Besar Kerajaan Saudi Arabia untuk Indonesia.

- Mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia dan melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun.

from Berita Unik dan Aneh https://ift.tt/2LzYWQl


Demikianlah Artikel 13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh

Sekianlah artikel 13 Tahun Dipenjara, TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi, Ini 6 Fakta Mirisnya - Berita Unik dan Aneh kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: