Judul : Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan
link : Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan
Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan
Berjimak atau melakukan hubungan biologis bagi pasangan suami istri memang dihalalkan. Namun hal itu terlarang jika dilakukan pada siang Ramadhan. Tindakan ini membatalkan puasa yang sedang dijalankan.
Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan.
Akibatnya mereka harus membayar denda jika ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.
Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi saat berpuasa.
Seperti diketahui jika ibadah puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan balasan yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,
“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."
Salah satu godaan ketika berpuasa saat berumah tangga adalah melakukan hubungan biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).
Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jika mereka mampu membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Ibnu Al Mulaqqin mengatakan jika para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))
Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa (Al Ihkam (2/15)).
Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh (Al Fath (4/164))
Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jika sebelumnya justru ada larangan melakukan hubungan suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.
Selain membatalkan, ternyata ada konsekuensi lain yang harus ditanggung oleh pasangan. Ini menjadi bentuk besarnya dosa orang berpuasa yang melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan.
Akibatnya mereka harus membayar denda jika ingin terhindar dari dosa. Mulai dari membebaskan budak, puasa dua bulan tanpa putus, dan memberi makan 60 orang miskin. Bagaimana penjelasan lengkapnya? Berikut ulasannya.
Denda atau kafarat di atas memang dirasa cukup berat. Namun hal ini tentu sebanding dengan pahala yang Allah SWT berikan atas kemampuan hamba-Nya menahan nafsu duniawi saat berpuasa.
Seperti diketahui jika ibadah puasa adalah ibadah yang dilakukan untuk Allah SWT, sehingga Dia akan membalasnya dengan balasan yang istimewa. Diriwayatkan oleh Bukhari, 1761 dan Muslim, 1946 dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu berkata,
“Rasulullah sallallahu’alai wa sallam bersabda, "Allah berfirman, ‘Semua amal anak Adam untuknya kecuali puasa. Ia untuk-Ku dan Aku yang akan membalasnya."
Salah satu godaan ketika berpuasa saat berumah tangga adalah melakukan hubungan biologis. Tidak hanya membatalkan puasa, tindakan ini juga mendatangkan denda bagi mereka yang melanggarnya.
Dari Abi Hurairah ra, bahwa seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan berkata, ”Celaka aku ya Rasulullah”. “Apa yang membuatmu celaka?“ "Aku berhubungan seksual dengan isteriku di bulan Ramadhan.” Nabi bertanya, ”Apakah kamu punya uang untuk membebaskan budak?“ “Aku tidak punya.” “Apakah kamu sanggup puasa 2 bulan berturut-turut?” ”Tidak.” “Apakah kamu bisa memberi makan 60 orang fakir miskin?“ ”Tidak.” Kemudian duduk. Lalu dibawakan kepada Nabi sekeranjang kurma maka Nabi berkata, ”Ambilah kurma ini untuk kamu sedekahkan.” Orang itu menjawab lagi, ”Adakah orang yang lebih miskin dariku? Tidak lagi orang yang lebih membutuhkan di barat atau timur kecuali aku.” Maka Nabi SAW tertawa hingga terlihat giginya lalu bersabda, ”Bawalah kurma ini dan beri makan keluargamu.” (HR Bukhari: 1936, Muslim: 1111, Abu Daud 2390, Tirmizy 724, An-Nasai 3115 dan Ibnu Majah 1671).
Dari ketiga jenis denda tersebut, para ulama masih banyak berselisih apakah ketiganya harus dilakukan semuanya atau hanya dipilih salah satu saja. Misalnya, jika mereka mampu membebaskan budak maka denda itu yang dilakukan. Jika tidak, pilihannya puasa dua bulan berturut-turut. Dan kalau tidak mampu juga, kemudian pilihan ketiga, yaitu memberi makan enam puluh orang miskin.
Ibnu Al Mulaqqin mengatakan jika para pelanggar diwajibkan untuk membayar keseluruhan dari denda yang disebutkan Nabi Muhammad SAW. Pertama berkewajiban membebaskan budak, berpuasa dua bulan tanpa putus, kemudian memberi makan 60 fakir miskin dan tidak diberi hak memilih salah satunya. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan yang ditulis dalam kitab Al Mudawanah (Al I’lam (5/220))
Namun Menurut Ibnu Daqiqi Al ‘Id, dalil kewajiban tertib urut (dalam kafarat ini) adalah tertib urut dalam pertanyaan Nabi. Pernyataan Beliau pertama kali, apakah kamu bisa mendapati budak untuk dimerdekakan? Kemudian diurutkan dengan puasa setelah membebaskan budak, kemudian memberi makan setelah puasa (Al Ihkam (2/15)).
Sedangkan Ibnu Hajar menyatakan, pendapat wajibnya tertib urut dikuatkan juga dengan kenyataan, jika hal ini lebih hati-hati, karena mengamalkannya (secara tertib) itu sah, baik kita berpendapat boleh memilih salah satunya atau tidak boleh (Al Fath (4/164))
Beratnya denda yang harus dibayar ini seharusnya menjadi bahan renungan bagi setiap pasangan. Bagi sebagian orang kondisi ini memang berat. Namun tahu kah anda jika sebelumnya justru ada larangan melakukan hubungan suami istri selama satu bulan penuh selama bulan Ramadhan. Namun, Allah SWT maha mengetahui kebutuhan hamba-hamba-Nya.
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Semoga informasi ini bermanfaat dan terimakasih sudah membaca.
from Info Unik https://ift.tt/2xf63uk
Wiwik Setiawati https://ift.tt/2LyCmaT Sumber artikel http://www.infoyunik.com
Demikianlah Artikel Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan
Sekianlah artikel Inilah Denda Jika Pasangan Berjimak Pada Siang Ramadhan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.