Aturan Membayar Zakat

Aturan Membayar Zakat - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Aturan Membayar Zakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Aturan Membayar Zakat
link : Aturan Membayar Zakat

Baca juga


Aturan Membayar Zakat

Aturan Membayar Zakat
Ilustrasi Zakat ( Foto @Islamic-Web.com )
Seperti diketahui bahwa zakat itu merupakan hal yang wajib kita lakukan, zakat bisa dibilang merupakan amalan yang wajib harus dilakukan untuk orang Islam, Zakat sendiri hukumnya wajib dikeluarkan di setiap tahunnya.

Saya adalah seorang ibu rumah tangga, saya mempunyai seorang suami yang mempunyai gaji sebesar Rp. 3 Juta, dan sudah dibayarkan zakatnya 2,5%. 

Kemudian sisanya untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan rumah. Saat ini cicilan rumahnya lunas. Pertanyaan saya apakah perlu saya membayar zakat? Berapa kali dalam setahun saya harus membayar zakat.

Pertanyaan dari sahabat Yeni dari Bogor.

Islam mewajibkan umat Islam untuk membayar zakat yang ketettnaunnya satu tahun sekali. Zaat yang wajib dibayar adalah zakat fitrah, zakat harta, zakat perdagangan, zakat pertanian, dan zakat hewan ternak. 

Untuk zakat profesi atau zakat gaji, wajib dikeluarkan setiap bulan, sesuai pendapatan bulanan. Di Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 267 disebutkan, "Wahai orang-orang yang beriman, keluarkan zakat sebahagian daripada hasil usaha kamu yang baik-baik dan sebahagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu."

Menurut saya zakat yang Anda bayar setiap bulan zakat profesi yang besarannya 2,5 persen. Untuk zakat yang lain, Anda wajib mengeluarkan setiap tahun misalnya zakat mal (harta) deposito yang ada di bank, maka wajib dizakati. Nabi Muhammad bersabda, "Menjadi sesuatu kewajiban kepada setiap muslim bersedekah (zakat)' . Mereka (sahabat) bertanya, 'Wahai Rasulullah, bagaimana yang tidak mempunyai harta?' Nabi menjawab, 'Bekerja untuk mendapat sesuatu untuk dirinya lalu bersedekah'. 

Mereka bertanya, 'Kalau tidak mempunyai pekerjaan?' Nabi bersabda, 'Tolonglah mereka yang meminta pertolongan'. Mereka bertanya lagi, 'Bagaimana pula jika tidak berkuasa?' Nabi menjawab, 'Kerja ke jalan kebaikan dan tinggalkan kejahatan, hal itu merupakan sedekah',"

Dengan demikian, harta yang sudah dizakati tidak wajib dikeluarkan kembali, kecuali Anda memberikan kepada orang untuk sedekah. Sedekah berbeda dengan zakat yang bisa dikeluarkan setiap saat sesuai kemampuan.


from Aku Islam http://ift.tt/2tXGoRS
Sumber KLIK Di Sini atau http://www.akuislam.id/


Demikianlah Artikel Aturan Membayar Zakat

Sekianlah artikel Aturan Membayar Zakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: