Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya

Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya - Apakah sahabat sedang mencari informasi tentang Berita Pagi Satu ?, Nah isi dalam Artikel ini disusun agar pembaca dapat memperluas pegetahuan tentang Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan referensi dari semua pembahasan untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Kecantikan, Artikel Kesehatan, Artikel Makanan, Artikel Mitos, Artikel Ragam, Artikel Unik, yang kami suguhkan ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya
link : Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya

Baca juga


Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya


JAKARTA - Berkendara sambil mendengarkan musik dan merokok memang sering kita temui di jalan.

Hal ini biasa ditemui baik pengendara roda dua maupun roda empat. Tetapi hal ini sungguh tidak dianjurkan karena sangat membahayakan pengendara lain.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kebiasaan semacam ini merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman hukumannya tak main-main.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Budiyanto, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu,

Baca Full Artikel


from Weekday30 http://ift.tt/2F5Awui
Sumber weekday30.com/


Demikianlah Artikel Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya

Sekianlah artikel Berita Weekday Dengar Musik dan Merokok saat Berkendara Bisa Dipidana dan Denda Rp 750 Ribu, Berikut Alasannya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, Kami yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu kami sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan artikel ini.

Subscribe to receive free email updates: